Visi & MISI

VISI

“Mewujudkan Pendidikan Tinggi di Program Studi Ilmu Hukum yang bermutu dan berdaya saing di tingkat regional dan global.”

Tujuan

  1. Menetapkan standar mutu sumber daya dan penyelenggaraan Asosiasi Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah bekerjasama dengan institusi terkait.
  2. Meningkatkan mutu Asosiasi Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah menuju kesetaraan standar lulusan yang memiliki kompetensi dalam bidang ilmu hukum
  3. Meningkatkan kerjasama untuk pelaksanaan catur Dharma Perguruan Tinggi.
  4. Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Indonesia.

5. Mewujudkan Asosiasi Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang berkualitas dan berdaya saing ditingkat regional dan global.

MISI

  1. Mengembangkan Kurikulum yang Adaptif dan Inovatif: Menyusun dan menerapkan kurikulum yang berbasis pada perkembangan ilmu hukum terkini, dengan penekanan pada integrasi nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, serta responsif terhadap dinamika global dan kebutuhan masyarakat.
  2. Meningkatkan Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran: Mendorong peningkatan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan melalui pelatihan, workshop, dan program pengembangan profesional berkelanjutan, guna memastikan tercapainya kualitas pendidikan hukum yang unggul.
  3. Memperkuat Penelitian dan Publikasi Ilmiah: Mendorong kegiatan penelitian yang relevan dan inovatif di bidang hukum, serta memfasilitasi publikasi hasil penelitian dalam jurnal ilmiah nasional dan internasional untuk memperkuat kontribusi akademik APSIH-PTM di kancah global.
  4. Memperluas Jaringan Kerjasama: Menjalin kerjasama strategis dengan berbagai institusi pendidikan, lembaga pemerintah, organisasi internasional, dan sektor swasta, baik di dalam maupun luar negeri, untuk meningkatkan daya saing dan memperluas peluang kolaborasi.
  5. Mengoptimalkan Peran Mahasiswa dan Alumni: Membangun sistem yang mendukung pengembangan potensi mahasiswa dalam bidang akademik dan non-akademik, serta mempererat hubungan dengan alumni untuk memperkuat jejaring dan kontribusi mereka dalam pengembangan program studi.
  6. Mendukung Penerapan Standar Mutu Pendidikan Tinggi: Melaksanakan program-program yang mendukung implementasi standar mutu pendidikan tinggi, termasuk akreditasi dan penjaminan mutu internal, guna memastikan setiap program studi mencapai keunggulan dalam penyelenggaraan pendidikan hukum.

Mengembangkan Pendidikan yang Berbasis pada Keadilan Sosial: Mendorong pengembangan pendidikan hukum yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan aspek-aspek etika, moral, dan tanggung jawab sosial.